(Diterbitkan di Harian Sinar Harapan, Juni 2012)
02 Juni 2012
Pucuk-pucuk Mimpi Tere yang Sirna
(Diterbitkan di Harian Sinar Harapan, Juni 2012)
22 Juni 2011
Memoar dari Para Sahabat
30 April 2011
Sang Pejuang Ditolak di Makam Pahlawan
Heru Atmojo layak dimakamkan di TMP karena telah menerima tanda kehormatan Bintang Gerilya.
Tanah liang kuburnya di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta belum kering. Masih belum juga seratus hari jenazah mantan Asisten Direktur Intelijen Angkatan Udara Republik Indonesia berpangkat Letnan Kolonel Penerbang ini menempati rumah peristirahatan terakhirnya.
Namun, menjelang tengah malam pada 25 Maret 2011 lalu, makam Heru Atmodjo ini dibongkar dan jenazahnya dikeluarkan dari liang kubur oleh pihak TNI AU.
Pembongkaran ini tentu menyakitkan pihak keluarga, terutama bagi anak-anak Heru. Sebab, ayah mereka yang dianggap pejuang justru dipaksa keluar dari Makam Pahlawan.
Menurut Bedjo Untung dari Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966, selepas makam dibongkar, baru keesokan paginya jenazah Heru diterbangkan ke Malang, Jawa Timur.
Bedjo yang mendapat cerita dari pihak keluarga mengatakan, jenazah Heru kini dimakamkan di sebelah pusara ibundanya di Desa Bangil, Sidoardjo.
Bedjo kemudian bercerita saat dirinya hadir pada pemakaman Heru di TMP Kalibata 29 Januari 2011 lalu, Heru dimakamkan layaknya seorang pejuang.
Sebuah upacara militer digelar oleh TNI Angkatan Udara. Tujuh prajurit TNI AU berdiri di samping peti melakukan tembakan salvo sebagai bentuk penghormatan terakhir.
"Pihak Angkatan Udara lalu menyerahkan bendera pusaka sebagai tanda penghormatan kepada Heru yang diterima oleh Suluh, kakak ipar Heru Atmodjo," kata Bedjo.
Ternyata hampir tiga bulan kemudian, salah seorang anggota keluarga Heru memberi tahu Bedjo bahwa makam Heru akan dibongkar kembali. Sebelum pembongkaran, tujuh tentara mendatangi rumah anak pertama Heru Atmodjo, yakni Ibnu Baskoro, di Cibubur, Jakarta Timur.
"Mereka tentara Angkatan Darat yang datang dari Cilangkap," tutur Bedjo. Ia mengatakan, pembongkaran makam itu dengan dilakukan paksaan dan ancaman.
Siaran pers Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965/1966 juga menyebutkan, pemindahan jenazah Heru Atmodjo dilakukan oleh keluarga dalam keadaan terpaksa. Memang, pertengahan Maret lalu sekelompok orang dari Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) berunjuk rasa di Kantor DPRD Jawa Timur.
Mereka menganggap jenazah Heru tidak layak dimakamkan di TMP Kalibata karena dia komunis yang terlibat dalam G30S 1965. Tak lama kemudian, tujuh tentara Angkatan Darat yang mengaku dari Markas Besar TNI di Cilangkap, dengan berpakaian dinas dan sipil, mendatangi pihak keluarga dan meminta paksa agar mereka memindahkan jenazah Heru.
Sementara itu, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono menjelaskan, pembongkaran makam Heru Atmodjo sudah sesuai aturan. "Sesuai perundang-undangan, tak tepat (almarhum) dimakamkan di situ, sehingga harus dipindahkan," katanya.
Sepertinya, yang dimaksud Agus adalah UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam UU tersebut dikatakan, orang yang berhak dimakamkan di TMP adalah warga negara Indonesia yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, menerima tanda kehormatan Bintang Republik dan Bintang Mahaputera.
Direktur Kepahlawanan Kementerian Sosial, Hartati Soleha, mengemukakan Kementerian tidak memiliki hak untuk mengusulkan atau mencabut tanda atau bintang kehormatan atas seseorang.
"Untuk perihal bintang kehormatan berada di tangan sekretaris militer," ujarnya. Ia pun mengaku tidak tahu-menahu alasan detail mengapa makam Heru dibongkar.
Dituduh Terlibat G30S
Sejarawan Asvi Warman Adam menduga, pembongkaran makam Heru dilakukan karena Heru dituduh mengetahui rencana pemberontakan G30S tahun 1965. Namun, kata Asvi, Markas Besar TNI dan Angkatan Udara tetap harus memberi alasan yang jelas soal pembongkaran makam Heru.
Terlepas dari terlibat atau tidaknya Heru dalam G30S, menurut Asvi, Heru layak dimakamkan di TMP karena telah menerima tanda kehormatan Bintang Gerilya.
Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2010, terutama Pasal 5 Ayat 3a menyebutkan: Bintang Gerilya masuk dalam salah satu kriteria Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Itu artinya Heru memiliki hak untuk dimakamkan di TMP, lanjut Asvi.
Ia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memperhatikan betul persoalan ini. Sebab Presiden sendiri yang memberi lampu hijau agar penerima Bintang Gerilya bisa dimakamkan di TMP.
Lampu hijau diberikan Presiden setelah diprotes oleh para legiun veteran yang merasa "perjuangan mereka dilupakan" lewat persyaratan UU No 20 Tahun 2009.
"Jika UU tersebut tidak direvisi, hak pejuang yang menerima Bintang Gerilya untuk dimakamkan di taman makam pahlawan bisa terancam," kata Asvi.
Untuk itu, ia mengingatkan, yang perlu dipertanyakan adalah orang-orang yang bukan Pahlawan Nasional atau tidak pernah berjuang pada masa kemerdekaan, namun ketika zaman Soeharto mendapat tempat di Taman Makam Pahlawan karena diberi Bintang Mahaputera.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dalam suratnya tertanggal 27 April 2011 kepada Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengingatkan, pemindahan makam jenazah seharusnya melalui keputusan hukum yang setara, baik dengan keputusan hukum pemberian Gelar Bintang Gerilya maupun keputusan hukum yang dikeluarkan untuk pemakaman di Taman Makam Pahlawan.
Kontras juga mengatakan, dugaan keterlibatan Heru Atmodjo dalam peristiwa G30S tidak bisa hanya didasarkan pada stigma, kecurigaan, dan desakan pihak-pihak tertentu. Tetapi ini harus melihat fakta sejarah yang proporsional dan menyeluruh.
Heru sendiri telah membantah keterlibatannya dalam peristiwa G30S. Apalagi, sampai saat ini belum ada proses pengadilan yang fair, jauh dari intervensi politik ataupun upaya pengungkapan kebenaran terhadap mereka yang dituduh terlibat dalam peristiwa G30S.
26 Maret 2011
Sang Pendobrak di Tengah Prahara
Ketika polisi memproses kasus hukum ketiga pemimpin KPK hingga dijadikan tersangka dalam dua kasus berbeda, sebenarnya tengah terjadi perseteruan antara KPK dan kepolisian. Seteru dua lembaga penegak hukum itu terlihat jelas saat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Susno Duadji menyebut Komisi sebagai “cicak” dan polisi sebagai “buaya”.
“Ibaratnya, di sini ‘buaya’, di situ ‘cicak’. Cicak kok melawan buaya,” kata Susno menganalogikan soal perseteruan polisi dan KPK. Ia merasa jengkel pembicaraan mengenai kasus Bank Century melalui telepon disadap KPK.
Penetapan dua pemimpin KPK tentu saja menyebabkan lembaga antikorupsi itu limbung.
Undang-Undang KPK di Pasal 32 menyebutkan, pemimpin KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka dalam suatu kasus kejahatan. Pemimpin Komisi baru akan dipecat secara tetap jika menjadi terdakwa.
Pecah Kebuntuan
Dibentuk tahun 2003 berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK adalah lembaga negara nonpemerintah yang diberikan mandat mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia.
Pembentukan KPK memang ditujukan untuk memecah “kebuntuan” di institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan, KPK bak lembaga super yang dituntut harus bisa menuntaskan segunung kasus korupsi.
Banyak kalangan berpendapat, sejak dibentuk keberadaan KPK memberi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu saja, kipasan angin KPK telah menyebabkan banyak kalangan, terutama pejabat dan elite politik, panik dan kalang kabut.
Sebagian besar resah dengan sepak terjang KPK mencokok satu per satu orang yang diduga terlibat suap atau korupsi dan atau mengusut kasus-kasus korupsi. Namun, tak kalah banyak pula kalangan yang berpendapat KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Tidak hanya diganjal kasus hukum, para elite politik di negeri ini pun merasa gerah dengan sepak terjang KPK selama ini. Para politikus di Senayan—sesuai dengan “kekuasaan” yang dimiliki—mengancam akan memangkas kewenangan yang dimiliki KPK.
Ancaman para politikus memang bukan satu kali saja dilontarkan. Paling teranyar ancaman disampaikan sejumlah politikus Partai Golkar ketika menjenguk para kerabat mereka di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Para politikus di Senayan menilai KPK melakukan “malapraktik”, misalnya dalam kasus cek pelawat. Sebagian kalangan lain berpendapat, KPK yang ketika berdiri merupakan lembaga independen ini kini telah menjadi “bagian” dari subordinasi kekuasaan.
Tuduhan-tuduhan terhadap KPK harus segera dibantah, tentu saja, lewat tindakan nyata dengan tidak pilih kasih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Busyro Muqoddas yang memimpin Komisi saat ini harus bisa kembali meneguhkan kembali tujuan dibentuknya lembaga ini.
Seperti tertuang dalam misi, KPK sebagai pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi harus bertindak tanpa pilih kasih. Memilah-milah kasus berdasarkan kepentingan atau “arahan” penguasa tak akan menyebabkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi.
Begitu pula dengan visi yang berupaya mewujudkan KPK sebagai lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Sebelum membersihkan kotoran di halaman orang lain, perlu melihat halaman sendiri, apakah sudah bersih atau masih terdapat noda.
Sinar Harapan, 21 Maret 2011
Sejarah yang Terus Membayangi
Perang Dingin yang berlangsung selama 44 tahun mulai 1947-1991 sulit dilupakan. Begitu pun dengan dinamika hubungan Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang terjadi selama Perang Dingin, terutama periode 50-an.
“Put Soekarno’s ‘feet to the fire”
Peristiwa dalam kurun waktu tersebut telah menorehkan jejak sejarah begitu membekas yang membayangi hubungan antarkedua negara sampai saat ini.
“Kebijakan AS tahun 50-an sangat dibayang-bayangi kepentingan Perang Dingin,” kata Amelia Joan Liwe, sejarawan, menyitir dokumen milik pemerintah AS, yang dikemukakan dalam sebuah diskusi di Universitas Indonesia, Jakarta, akhir pekan lalu.
Tidak dapat dipungkiri, ketegangan Blok Barat yang dikomandoi AS, dengan nilai kapitalismenya dengan Blok Timur di bawah kendali Uni Soviet yang membawa nilai komunisme, telah mempengaruhi hubungan antarnegara dan konstelasi politik dalam negeri di negara-negara lain, seperti Indonesia.
Jika garis sejarah ditarik mundur, hubungan Indonesia-AS periode 50-an diawali dengan iktikad baik. Ketika itu Indonesia yang belum lama menyatakan diri sebagai negara yang baru merdeka mendapat bantuan atau grant aid sebesar US$ 40 juta dari AS.
Pada 9 Januari 1950, Presiden AS Harry S Truman juga setuju memberikan bantuan sebesar US$ 5 juta untuk militer Indonesia dengan tujuan “melawan komunis”. Kebijakan AS ini sebenarnya terkait dengan kepentingan AS dalam Perang Dingin.
Skandal Politik
Amelia mengatakan, di balik bantuan AS kepada Indonesia pada masa itu, terungkap skandal politik. Pada Januari 1952, Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo, yang memimpin kabinet pemerintahan kedua setelah Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan, membangun kesepakatan yang melanggar prinsip politik bebas aktif yang dianut Indonesia.
Sukiman menyepakati bantuan AS berdasarkan kesepakatan Mutual Security Act (MSA). Pada Pasal 511 dalam kesepakatan itu berbunyi, militer dari suatu negara yang menerima bantuan AS punya komitmen mendukung pemerintah AS dalam Perang Dingin.
Namun, Soekarno menentang kesepakatan itu dengan menyatakan secara tegas, Indonesia tidak ingin memiliki ikatan dengan AS karena menganut prinsip politik bebas aktif. “Bulan Februari pada tahun yang sama, Sukiman akhirnya mundur,” ujarnya.
Prinsip politik bebas aktif yang dianut Indonesia, kata Amelia, sangat tidak disukai pemerintah AS. Terlebih ketika Indonesia melancarkan manuver politik dengan membangun gerakan nonblok pada 1955, yang berdasarkan dokumen pemerintah, sangat tidak diterima dan disukai oleh pemerintah AS.
“Yang tidak memilih blok, baik AS atau Uni Soviet, dianggap oleh pemerintah AS lebih berbahaya dari negara komunis. Mereka tidak bisa terima ada pandangan politik seperti itu.” kata Amelia.
Ia pun mengatakan, sebenarnya Presiden Truman tidak pernah mendukung kemerdekaan Indonesia. Ia lebih peduli kepada sekutunya dalam Perang Dingin, yakni Belanda.
Kemenangan PKI
Hubungan Indonesia-AS pun menjadi tidak harmonis, terlebih kian diperparah usai pemilu pertama tahun 1955 yang dimenangkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Kemenangan PKI menimbulkan kekhawatiran bagi AS yang tengah membangun aliansi di Asia berperang melawan komunis.
Kekhawatiran AS kian membesar melihat hubungan “mesra” Soekarno dengan PKI. Dalam dokumen Foreign Relations of The United States (FRUS) terungkap adanya perintah dari Washington untuk “menghabisi” kekuasaan Soekarno di Indonesia.
“Dalam dokumen itu saya lihat ada frasa put Soekarno’s ‘feet to the fire’,” ujar Amelia.
Perlawanan bersenjata yang muncul di sejumlah daerah di Indonesia, seperti Perdjuangan Rakjat Semesta (Permesta) di wilayah Indonesia Timur dan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) di wilayah Sumatera, kata Amelia, dimanfaatkan oleh pemerintah AS sebagai kesempatan menjatuhkan Soekarno.
Pemerintah AS beranggapan, melakukan intervensi ke suatu negara tidak akan berhasil tanpa adanya peran aktor lokal. Oleh karena itu, dalam kawat diplomatik antara Jakarta-Washington pada 1958 terungkap adanya bantuan AS untuk “kekuatan di daerah”.
Namun, bantuan pemerintah AS untuk “kekuatan di daerah” hanya berlangsung 4-5 bulan. Setelah pesawat agen rahasia CIA, Allan Lawrance Pope, yang diduga kuat terlibat mengirim bantuan logistik untuk Permesta ditembak jatuh oleh tentara Indonesia, Mei 1958, pemerintah AS langsung menghentikan bantuan. Presiden Dwight David Eisenhower yang menggantikan Truman membantah keterlibatan AS.
Pada saat yang bersamaan, rekaman kawat diplomatik Kementerian Luar Negeri AS juga mengungkap adanya upaya pendekatan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)—kini Tentara Nasional Indonesia—terhadap pihak Amerika Serikat.
“Ada beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara ABRI dengan pihak AS,” ujarnya. Diduga ABRI membantu pihak AS untuk menjatuhkan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata, Soekarno.
Amelia mengatakan, sampai sekarang masih banyak dokumen terutama yang merekam pelbagai peristiwa periode 50-an yang belum dibuka oleh pemerintah AS. Pergeseran dinamika dalam hubungan Indonesia-AS yang terjadi sepanjang periode 50-an masih membekas bagi Indonesia dalam melihat AS, sekalipun Perang Dingin telah lama usai.
Sinar Harapan, 22 Maret 2011
06 Desember 2010
Menanti Pengakuan Pemerintah
14 November 2010
Haruskah Tragedi Semanggi Tinggal Seremoni?
Dari Roket R-Han Hingga Sukhoi
Harapan Membentang di Depan Bambang
Sekitar tiga ratus orang duduk di bangku yang bersaf tiga. Sebagian besar raut wajah mereka terlihat serius. Tatapan mata dan telinga mereka seolah tidak ingin lepas dari sosok pria yang telah melewati usia setengah abad lebih satu tahun itu, yang tengah duduk berbicara di hadapan mereka.
Siang kemarin, hawa sejuk pendingin ruangan yang terserak ke seluruh penjuru ruangan aula kampus Universitas Kristen Indonesia (UKI) di Salemba, Jakarta Pusat, begitu terasa. Segelintir orang begitu menikmati sejuknya udara dengan katup mata yang terlihat naik-turun.
Namun, hal itu tetap saja tidak mampu menyelimuti obrolan “panas” yang tengah disampaikan oleh seseorang siang hari kemarin. Sebuah spanduk besar berwarna biru dengan tajuk “Quo Vadis Pemberantasan Korupsi di Indonesia”, terbentang lebar di dinding yang menghadap para hadirin.
Dia adalah Bambang Widjojanto, calon ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siang itu ia dihadirkan oleh pihak kampus sebagai “dosen” dalam kuliah umum pascasarjana Fakultas Hukum UKI. Tidak hanya calon-calon master hukum saja yang hadir, tetapi tampak juga terlihat mahasiswa Strata 1, dosen hingga advokat—bahkan dokter.
Di tengah-tengah kuliah, Bambang sempat dua kali berhenti bicara. Mungkin ia sadar sebagian besar peserta kuliah masih terlihat tegang. Sejumlah peserta lainnya tampak hanya sibuk berfoto, berbisik-bisik dengan sesama kawan mereka sambil cekikikan. Ia kemudian coba menciptakan suasana kuliah siang itu lebih rileks dan “kondusif”.
“Supaya tidak terlalu tegang mari kita tepuk tangan dahulu. Karena ada dua kemungkinan, ini sedang serius mendengar atau mengantuk,” ujarnya yang disambut tawa para hadirin.
Ada sekira satu jam Bambang cuap-cuap soal korupsi di hadapan para calon dan pendekar hukum di negeri ini. Mulai dari definisi korupsi, membedah fakta kejahatan korupsi hingga strategi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Biar agak beda dengan rapat-rapat LSM, pertemuan kita ini nantinya harus bisa mendapatkan solusi memberantas korupsi,” ujar pria yang memulai karir di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta ini.
Dengan penuh semangat ia memaparkan satu per satu pelbagai hal mengenai korupsi. Ia, misalnya, menjelaskan definisi korupsi yang menurutnya telah mengalami ekspansi interpretasi atau perluasan makna.
Dahulu, anggota Dewan Etik Indonesian Corruption Watch (ICW) ini mengatakan, perbuatan korupsi hanya diartikan sebagai perbuatan menyimpang oleh penyelenggara atau pejabat negara.
“Kalau ICW tidak bisa mempertanggungjawabkan dana publik yang mereka kelola itu juga bisa disebut korupsi,” tegasnya.
Bambang juga berharap masyarakat turut berpartisipasi mengontrol kebijakan penggunaan anggaran oleh penguasa. “Awasi penggunaan, tapi jangan lupa awasi juga penerimaannya. Itu baru klop,” katanya.
Ketika moderator membuka sesi tanya jawab, banyak peserta berebut mengacungkan jari. Bahkan, beberapa di antara mereka nyolong start dengan mengacungkan jari telunjuk dari jauh sebelumnya.
Beragam pertanyaan yang diajukan, namun ada pula yang hanya memberikan pendapat dan saran mereka terhadap upaya pemberantasan korupsi, termasuk seandainya Bambang yang terpilih menjadi ketua KPK.
“Bagaimana tanggapan Bapak (ketika menjadi ketua KPK) soal upaya pemberantasan korupsi yang mendapatkan intervensi oleh kekuatan politik?,” tanya seorang peserta. “Apa tips Bapak untuk mengurangi korupsi?” penanya lainnya.
Serentetan pertanyaan para peserta itu kemudian dijawab Bambang secara komperenhensif. Sebagian peserta hanya tersenyum mendengar jawaban yang disampaikan. Sebagian lainnya hanya mendengar dan memandang—minus ekspresi.
Kelak jika ia yang terpilih menjadi ketua KPK, maka ia akan menjelaskan secara terbuka kepada publik asal muasal kekayaan yang dimiliki. “Tapi saya belum bisa dilihat kekayaannya karena belum jadi pejabat. Sebentar lagi baru bisa,” ujarnya tersenyum.
Seusai acara, Bambang langsung dikerumuni para peserta. Mereka menyalaminya secara bergantian. “Semoga jadi, ya, mas Bambang,” ujar seseorang yang menghampirinya. Kilatan foto menyambar wajahnya. Permintaan foto pun tidak terelakkan.
“Ayo foto nanti kalau sudah jadi ‘kan ketua KPK pasti sibuk, pak,” ujar seorang mahasiswa.
Hanya beberapa langkah dari luar kerumunan, seorang mahasiswa pascasarjana berperawakan Indonesia Timur diam-diam memandang sosok Bambang yang sedang membuka senyum lebar-lebar.
“Saya hadir karena ingin tahu apa saja yang ia punya untuk memberantas korupsi. Jika nanti dia terpilih kita semua ‘kan sudah jadi tahu apa saja janji yang ia sampaikan hari ini,” ujarnya.
Sinar Harapan, 27 Oktober 2010