"Saya minta hukum ditegakkan, pelaku-pelaku diproses secara hukum dan berikan sanksi hukum secara tepat. Negara tidak boleh kalah dengan perilaku kekerasan," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, Senin (2/6/2008).Pernyataan itu disampaikan Presiden satu hari setelah peristiwa penyerangan anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) di Silang Monas, Jakarta, Minggu (1/6/2008).
Membaca pernyataan Presiden Yudhoyono yang menyikapi peristiwa berdarah di Monas sungguh sangat aneh, bahkan lucu. Sekilas memang, tampak ketegasan pemerintah terhadap pelaku-pelaku kekerasan atau pelanggaran HAM dan upaya untuk menegakkan hukum di Indonesia.
Namun, menurut saya pernyataan presiden tidak akan berarti apa-apa dan hanya akan menjadi pernyataan "sampah" jika negara (pemerintah) tidak mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok fasis berkedok aliran yang hidup dan berkembang biak di Indonesia.
Peristiwa berdarah di Monas adalah buah akibat pembiaran negara (pemerintah) terhadap sepak terjang dan berkembangnya kelompok-kelompok fasis berkedok aliran, yang diantaranya seperti FPI, di Indonesia selama ini. Padahal, setiap aksinya selalu menerabas pagar hukum, mengancam kerukunan beragama dan merampas hak-hak warga negara lainnya.
Peristiwa berdarah seperti yang terjadi di Monas, yang dilakukan oleh kelompok-kelompok fasis berkedok aliran, bukanlah yang kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah ada serentetan peristiwa lainnya yang sama terjadi namun oleh aparat penegak hukum tidak pernah mendapatkan ganjaran hukum.
Tidak adanya aparat polisi saat peristiwa berdarah di Monas terjadi dan adanya pernyataan dari Polri bahwa peristiwa itu terjadi juga karena pihak AKKBB tidak pernah berkoordinasi dengan kepolisian semakin kuat menunjukkan bahwa negara (pemerintah) memang melakukan pembiaran.
Negara tidak boleh kalah dari para pelaku kekerasan atau pelanggaran HAM, saya setuju. Namun, bila keberadaan kelompok-kelompok fasis berkedok aliran tertentu masih tetap dibiarkan "hidup" pascaperistiwa ini negara bukan saja (terus) kalah berhadapan dengan para pelaku kekerasan atau pelanggaran HAM, tetapi juga rakyat juga akan semakin terancam hidupnya.
Negara tidak boleh kalah tapi negara juga tidak boleh melakukan pembiaran, baik terhadap "hidup" dan berkembangnya kelompok-kelompok fasis berkedok aliran seperti FPI, maupun terjadinya aksi-aksi brutal yang dilakukan para pelaku kekerasan atau pelanggaran HAM di Indonesia.
Negara (juga) tidak boleh kalah menghadapi para pelaku kekerasan atau pelanggaran HAM. Jangan hanya menangkap dan mengadili pelaku, tapi juga tangkap dan adili "sutradara" dibalik skenario kekerasan dan pelanggaran HAM. Namun, bila ini juga tidak dilakukan negara pasti akan kalah......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar