14 November 2010

Mengobral Gelar Pahlawan


Banyak yang berpendapat Indonesia adalah "surga" pahlawan. Pendapat itu benar adanya. Dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memang negeri yang cukup royal mengumbar gelar pahlawan nasional. Makna sejati dari pahlawan itu sendiri akhirnya hilang.

"Apakah ada yang tahu siapa itu Garamata dari Sumatera Utara?" tanya Asvi Warman Adam, seorang sejarawan, kepada sekitar dua ratus orang yang duduk di hadapannya, sekitar pertengahan Oktober lalu di Jakarta. Semua diam. Tak ada satupun yang menjawab.

Seseorang yang dimaksud Asvi adalah salah seorang pahlawan nasional. Kiras Bangun, begitu nama aslinya, adalah pahlawan nasional dari Tanah Batak. Ia baru dianugerahi gelar pahlawan nasional pada tahun 2005, setelah gugur pada 22 Oktober, 63 tahun silam.

Tentu, Garamata atau Kiras bukan satu-satunya pahlawan nasional yang namanya tidak setenar Sisingamangaraja XII atau Adam Malik. Masih banyak pahlawan nasional yang mungkin tak dikenal masyarakat, terlebih oleh generasi saat ini.

"Dari 147 pahlawan nasional, hanya sepuluh persen yang dikenal masyarakat," ujar Asvi. Indonesia sendiri memiliki pahlawan Nnasional terbanyak bila dibandingkan dengan negara-negara lain, terutama di kawasan Asia. Malaysia hanya punya empat pahlawan nasional, sedangkan India tak lebih dari 50 orang pahlawan nasional.

Tahun ini, pemerintah akan menambah jumlah pahlawan nasional dengan mengusulkan setidaknya sepuluh tokoh. Dua mantan presiden, yakni Soeharto dan Adurrahman Wahid atau Gus Dur, serta mantan menteri Johannes Leimena masuk dalam nominasi.

Dari sepuluh nama tersebut, hanya nama Soeharto yang kontroversial dan mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat karena beragam catatan hitam dalam kekerasan hak asasi manusia yang dilakukannya pada masa lalu. Sedangkan nama lain yang diusulkan relatif tak bermasalah.

Mereduksi Makna
Mengumbar gelar pahlawan nasional dinilai telah mereduksi makna sejati kepahlawanan. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengingatkan pemerintah, gelar pahlawan nasional diberikan bukan hanya karena seseorang itu dianggap menjadi sosok pahlawan bagi segelintir orang saja.

"Pahlawan nasional adalah sosok yang dapat menjadi tauladan bagi banyak orang, bukan hanya segelintir orang saja," katanya.

Tengok saja, penganugerahaan gelar pahlawan nasional yang diberikan oleh Soeharto--ketika itu presiden--kepada istrinya sendiri, almarhumah Raden Ayu Siti Hartinah atau Tien Soeharto. Dasar pemberian gelar kepada mantan ibu negara itu hingga saat ini masih dipertanyakan oleh banyak pihak.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan, menyatakan pahlawan nasional merupakan gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang sudah gugur demi membela bangsa dan negara.

Selanjutnya dalam undang-undang ini, gelar pahlawan nasional diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Sejak terpilih menjadi presiden hingga tahun 2009, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan gelar pahlawan nasional kepada 26 orang. Sedangkan Soeharto menjadi presiden yang paling gemar mengumbar gelar, yakni sebanyak 61 orang, dan Soekarno sebanyak 46 orang.

Haris mengatakan, sebelum memberikan gelar pahlawan nasional pemerintah seharusnya melakukan semacam uji kelayakan terhadap setiap nama yang diusulkan untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional.

"Perlu dilakukan uji kelayakan lebih jauh terhadap seseorang yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan, apakah orang itu pantas atau tidak mendapatkan gelar pahlawan," ujarnya.

Sementara itu, Sumarsih dari Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) mengatakan, pahlawan nasional harus memiliki sejumlah kriteria kelayakan, seperti di antaranya integritas moral, keteladanan dan berjasa. Dari sepuluh nama yang muncul tahun ini, Soeharto dinilai tidak satupun memiliki kriteria yang dimaksud.

Ketimbang pemerintah terus memproduksi gelar pahlawan, kata Asvi, lebih baik pahlawan nasional yang berjumlah lebih dari seratus orang pada saat ini disosialisasikan agar lebih dikenal dekat oleh masyarakat.

Asvi sependapat jika nama-nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional diuji kelayakannya, terutama rekam jejak pada masa lalu. Hal itu perlu dilakukan karena akan sangat ironi bila di antara pahlawan nasional terdapat pelaku pelanggar HAM.


Sinar Harapan, 10 November 2010

Tidak ada komentar: