Ketika polisi memproses kasus hukum ketiga pemimpin KPK hingga dijadikan tersangka dalam dua kasus berbeda, sebenarnya tengah terjadi perseteruan antara KPK dan kepolisian. Seteru dua lembaga penegak hukum itu terlihat jelas saat Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri Susno Duadji menyebut Komisi sebagai “cicak” dan polisi sebagai “buaya”.
“Ibaratnya, di sini ‘buaya’, di situ ‘cicak’. Cicak kok melawan buaya,” kata Susno menganalogikan soal perseteruan polisi dan KPK. Ia merasa jengkel pembicaraan mengenai kasus Bank Century melalui telepon disadap KPK.
Penetapan dua pemimpin KPK tentu saja menyebabkan lembaga antikorupsi itu limbung.
Undang-Undang KPK di Pasal 32 menyebutkan, pemimpin KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka dalam suatu kasus kejahatan. Pemimpin Komisi baru akan dipecat secara tetap jika menjadi terdakwa.
Pecah Kebuntuan
Dibentuk tahun 2003 berdasarkan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK adalah lembaga negara nonpemerintah yang diberikan mandat mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia.
Pembentukan KPK memang ditujukan untuk memecah “kebuntuan” di institusi penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan yang diberikan, KPK bak lembaga super yang dituntut harus bisa menuntaskan segunung kasus korupsi.
Banyak kalangan berpendapat, sejak dibentuk keberadaan KPK memberi angin segar bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu saja, kipasan angin KPK telah menyebabkan banyak kalangan, terutama pejabat dan elite politik, panik dan kalang kabut.
Sebagian besar resah dengan sepak terjang KPK mencokok satu per satu orang yang diduga terlibat suap atau korupsi dan atau mengusut kasus-kasus korupsi. Namun, tak kalah banyak pula kalangan yang berpendapat KPK tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Tidak hanya diganjal kasus hukum, para elite politik di negeri ini pun merasa gerah dengan sepak terjang KPK selama ini. Para politikus di Senayan—sesuai dengan “kekuasaan” yang dimiliki—mengancam akan memangkas kewenangan yang dimiliki KPK.
Ancaman para politikus memang bukan satu kali saja dilontarkan. Paling teranyar ancaman disampaikan sejumlah politikus Partai Golkar ketika menjenguk para kerabat mereka di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Para politikus di Senayan menilai KPK melakukan “malapraktik”, misalnya dalam kasus cek pelawat. Sebagian kalangan lain berpendapat, KPK yang ketika berdiri merupakan lembaga independen ini kini telah menjadi “bagian” dari subordinasi kekuasaan.
Tuduhan-tuduhan terhadap KPK harus segera dibantah, tentu saja, lewat tindakan nyata dengan tidak pilih kasih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Busyro Muqoddas yang memimpin Komisi saat ini harus bisa kembali meneguhkan kembali tujuan dibentuknya lembaga ini.
Seperti tertuang dalam misi, KPK sebagai pendobrak dan pendorong Indonesia yang bebas dari korupsi harus bertindak tanpa pilih kasih. Memilah-milah kasus berdasarkan kepentingan atau “arahan” penguasa tak akan menyebabkan Indonesia dapat terbebas dari korupsi.
Begitu pula dengan visi yang berupaya mewujudkan KPK sebagai lembaga yang mampu mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Sebelum membersihkan kotoran di halaman orang lain, perlu melihat halaman sendiri, apakah sudah bersih atau masih terdapat noda.
Sinar Harapan, 21 Maret 2011